JAKARTA – Tiga DPO tersangka Konsorsium judi online 303 ditangkap Bareskrim Polisi di Kamboja. Ketiga DPO itu yakni Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tiga DPO terkait judi online akan dibawa ke Indonesia dari Kamboja.
“Kemudian juga saya informasikan kepada teman-teman juga, bahwa besok pagi juga akan ada 3 DPO kita yang kita bawa dari Kamboja,” kata Kapolri di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang seperti dikutip news.detik.com, Jumat (14/10/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengembangan kasus judi online ini, kata Kapolri, menjadi komitmen Polri. Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas judi online.
“Tentunya ini menjadi komitmen kita untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap judi online sesuai instruksi dan perintah arahan presiden,” ujarnya.
Ketiga DPO raja judi online tersebut telah tiba di Bareskrim Mabes Polri. Ketiganya mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan masker menutupi mukanya dan tangan terikat kabel ties.
Dalam penangkapan 3 pelaku tersebut, kata Sigit, Polri berkoordinasi dengan KBRI Kamboja, Imigrasi Kamboja, dan CNP atau Kepolisian Kamboja untuk membawa kembali ketiga DPO tersebut.
Pengungkapan ketiga buronan tersebut dilakukan dari penungkapan kasus judi yang sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya pada 12 Agustus lalu.(Edt)