KUALA TUNGKAL – Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 dan Fidyah di Kabupaten Tanjab Barat ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hal itu tertuang dalam Surat Nomor : /KESRA/2023 NOMOR: B-1082/Kk. 05.3/BA.03.2/03/2023 NOMOR 8.03 /DP.K/MULTJB/111/2023 NOMOR : 18 /BAZNAS-II/111/2023 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 1444 H/2023M diterbitkan tamggal 30 Maret 2023.
Adapaun rincian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Bagi yang memgeluarkan zakat fitrah memggunakan makanan pokok jenis Beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing Muzaki adalah dengan ukuran 2,5 Kg per orang.
- Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah dengan uang, diperbolehkan dengan cara bertaglid kepada Mazhab Hanafi, dapat membayar dengan rincian sebagai berikut :
- Kualitas Tertinggi sebesar Rp. 45.000.
- Kualitas Sedang sebesar Rp. 35.000.
- Kualitas Randah sebesar Rp. 25.000.
Diserahkan kepada Amil atau Mustahiq berupa uang dengan tanpa membeli beras.
Sementara untuk pembayaran fidyah untuk wilayajlh Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 30.000 perjiwa perhari.
Dalam keputusan bersama itu juag disebutkan, Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Arnil. Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjong Jabung Barest (Dapat menghubungi NO HP/WA. 0821 8615 3615 dart 0821 2714 2560).
Kemudian kepada Amil dihirnbau untuk mempercepat penerimaan zakat dart penyalurannya.*
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal