KUALA TUNGKAL – Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bos di Sekolah SDN 4/V Kuala Tungkal, Tanjab Barat menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (18/03/21).
Menariknya dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Morailam Purba, SH dan Hakim Anggota Dr. H. Adly, SH MH, H. Amir Aswan, SH, MH dan Panetra Pengganti Syamsurizal ini. Kesaksian para saksi justru memberatkan terdakwa.
Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion melalui Kasi Pidsus Heri Susanto mengatakan sidang digelar pada Kamis tanggal 18 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi itu dengan agenda memang pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara kasus dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 oleh Sekolah Dasar Negeri 4/V Kuala Tungkal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini satu orang berinisial NR telah ditetapkan yakni Kepala Sekolah di SD Negeri 4/V Kuala Tungkal.
”Tiga orang saksi itu masing-masing memberatkan terdakwa, dalam kesaksiaannya didepan hakim pada sidang hari itu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat dikonformasi, Jum’at (19/03/21).
Heri Susanto memyebut tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Barat antara lain, Verda Khairani, Ani Oktaviani dan Yuliana.(Is)