KUALA TUNGKAL – Sebanyak 362 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.
Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin merincikan WBP Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 sejumlah 362 orang.
“Yang menerima Remisi Khusus (RK) Satu sejumlah 361 WBP dan Remisi Khusus Dua 1 WBP dengan besaran bervariasi mulai dari 15 Hari hingga 2 (Dua) Bulan,” beber Ali, Senin (8/4/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali juga membeberkan 361 WBP yang menerima Remisi Khusus Satu tersebut diantaranya yang menerima basaran Remisi 15 Hari 65 WBP, 1 (Satu) Bulan sebanyak 192 WBP, 1 Bulan 15 Hari sebanyak 57 WBP dan besaran remisi 2 Bulan sebanyak 11 WBP.
” Sementara yang menerima Remisi Khusus II (Dua) sebanyak Satu orang dengan besaran Remisi 1 Bulan 15 Hari,” beber Ali.
Ali menjelaskan, Satu Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima Remisi Khusus II (Dua) tersebut seharusnya langsung bebas.
Tetapi tambahnya, karena masih ada hukuman tambahan selama 2 (Dua) Bulan yang harus dijalani, WBP bersangkutan masih menjalani hal itu kemudian baru bisa bebas.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal