60 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Usia 15 Hingga 45 Tahun

- Redaksi

Minggu, 1 Januari 2023 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta saat Konferensi pers, Sabtu (31/12/22). FOTO : LT

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta saat Konferensi pers, Sabtu (31/12/22). FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Selama Tahun 2022, Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebanyak 41 kasus. Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 60 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta dalam konferensi pers menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika pada tahun 2022 ini sejumlah 41 kasus berhasil diungkap.

BACA JUGA :  Dandim 0419/Tanjab Ingatkan Warga Jangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

“Kasus yang berhasil diungkap 41 kasus dengan tersangka 60 orang terdiri 59 laki – laki dan 1 (satu) perempuan,” ungkap Kapolres dengan didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat saat Konferensi pers akhir Tahun 2022, Sabtu (31/12/22) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini mayoritas kejadian di Perumahan atau Pemukiman kemudian sisanya di Jalan Umum.

BACA JUGA :  Polres Tanjabbar Selidiki Kebakaran Lahan di Desa Tungkal I

“Tersangka ini sendiri untuk usianya kisaran paling muda 15 Tahun dan paling tua 45 tahun,” ujarnya.

Kapolres juga mengatakan dari 41 kasus yang berhasil diungkap, 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini terjadi di Wilayah Tungkal Ilir.

BACA JUGA :  Wabup Hairan Ajak Masyarakat Jadi Penerus Dakwah

“Kalau untuk kerawanan merata. Sementara untuk barang bukti sendiri yang berhasil disita untuk Shabu – Shabu sebanyak 266,82 Gram, Ganja 6 Batang pohon dan 3,77 Gram,” bebernya.

Kapolres menambahkan, dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini jika diasumsikan jiwa yang terselamatkan sebanyak lebih kurang 1.353 jiwa.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan
Sukseskan Program GPM Koramil 419-02 Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog ke Warga
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Antusias Tinggi, GPM DKP Tanjab Barat Diserbu Warga
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:34 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang

Selasa, 2 September 2025 - 11:26 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan

Berita Terbaru