KUALA TUNGKAL – Sebanyak 63 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Kepala BKPSDM Saldi, SH atas nama Bupati di Kantor BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dalam arahannya, Saldi menekankan sebagai ASN pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan tugas dan amanah di tempat tugas masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala awak media, Saldi, menjelaskan bahwa dari total 63 PPPK yang menerima SK, sebanyak 44 orang merupakan tenaga pengajar, 8 orang tenaga kesehatan, dan 11 orang tenaga teknis.
Saldi juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan kembali menyerahkan SK bagi PPPK paruh waktu. Tercatat sebanyak 2.375 PPPK paruh waktu sedang dalam proses pengangkatan dan saat ini masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada penyerahan SK pengangkatan ini, seluruh PPPK tersebut langsung menandatangani kontrak kerja dengan masa berlaku dua tahun.*
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






