Tok! MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Bupati Husniah Talenrang Terancam Diberhentikan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (FOTO : Dok. bukamatanews.id)

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (FOTO : Dok. bukamatanews.id)

GOWA — Babak baru dalam polemik pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya ditentukan Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan DPRD Gowa dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

“Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam informasi perkara MA.

Perkara tersebut merupakan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat. Permohonan DPRD Gowa telah diregistrasi di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026.

Perkara itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi. Panitera Pengganti dalam perkara tersebut adalah Hery Abduh Sasmito.

Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dan diputus Majelis Hakim MA pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Putusan MA tersebut menjadi titik penting dalam rangkaian proses politik dan hukum yang sebelumnya berlangsung di DPRD Gowa. Dewan diketahui telah menjalankan tahapan penggunaan hak angket hingga hak menyatakan pendapat sebelum membawa persoalan tersebut ke MA.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan adanya putusan MA tersebut. Ia menyebut pihaknya telah melihat putusan yang tercantum dalam sistem informasi perkara MA.

“Iya benar (dimakzulkan),” kata Hasrul saat dikonfirmasi dikutip detiksumsel.com.

Dengan dikabulkannya uji pendapat tersebut, proses pemberhentian Husniah Talenrang kini memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.

Putusan MA ini sekaligus menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menentukan keberlanjutan posisi Husniah sebagai Bupati Gowa.

Kini perhatian tertuju pada langkah selanjutnya setelah putusan MA tersebut.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!
Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
Kabar Duka: Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Umur 73 Tahun
Kemnaker: Kuasai Kompetensi dan Bahasa, Kunci Sukses Tembus Pasar Kerja Jepang
Tinjau MagangHub di API Banyuwangi, Wamenaker Tegaskan Peserta Harus Siap Mental dan Kompetensi Hadapi Dunia Kerja
Pertamina Patra Niaga Gandeng Mahasiswa ITS Hadapi Tantangan Energi Masa Depan
Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke DPR, Fokus pada Hak Pekerja dan Kelompok Rentan
Berita ini 8 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Tok! MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Bupati Husniah Talenrang Terancam Diberhentikan

Rabu, 30 September 2026 - 18:23 WIB

Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!

Selasa, 29 September 2026 - 18:01 WIB

Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

Sabtu, 26 September 2026 - 08:04 WIB

Kabar Duka: Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Umur 73 Tahun

Rabu, 23 September 2026 - 17:19 WIB

Kemnaker: Kuasai Kompetensi dan Bahasa, Kunci Sukses Tembus Pasar Kerja Jepang

Berita Terbaru