KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus OTT di BNPB, Adik Suharyanto Masuk Daftar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka kasus korupsi dana bencana BNPB mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke rutan dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (FOTO : Dok. Kompas.com)

Para tersangka kasus korupsi dana bencana BNPB mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke rutan dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (FOTO : Dok. Kompas.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026).

Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto. Penetapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Yogyakarta.

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo, merujuk pada informasi mengenai status Bima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setyo menegaskan, penanganan perkara oleh KPK tidak didasarkan pada hubungan keluarga maupun kedekatan seseorang dengan pejabat tertentu. Menurutnya, pertanggungjawaban hukum ditentukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Lima Orang Jadi Tersangka

Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan empat orang lainnya, yakni:

  1. Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
  3. Gery P, pihak swasta.
  4. Syifa NG, pihak swasta.

Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam perkara pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai kebencanaan. Namun, peran masing-masing tersangka serta konstruksi perkara secara menyeluruh perlu merujuk pada keterangan resmi KPK dan perkembangan penyidikan.

Lima Tersangka Kenakan Rompi Tahanan

Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena Dana Siap Pakai merupakan instrumen pendanaan untuk mendukung kebutuhan penanganan bencana dan kondisi kedaruratan. Penggunaan anggaran tersebut membutuhkan tata kelola yang transparan, pengawasan yang memadai, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana kebencanaan pun menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penetapan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian dugaan tindak pidana terhadap masing-masing tersangka tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi perkara, dugaan penyimpangan yang terjadi, serta peran setiap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Cetak 1.600 Tenaga Kerja Siap Kerja, Kemnaker Luncurkan Tailor Made Training Batch 2 di Sukabumi
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa
Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti
Berita ini 1 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:40 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus OTT di BNPB, Adik Suharyanto Masuk Daftar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Berita Terbaru

Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Berita

Rabu, 14 Okt 2026 - 16:37 WIB