JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026).
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto. Penetapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Yogyakarta.
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo, merujuk pada informasi mengenai status Bima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setyo menegaskan, penanganan perkara oleh KPK tidak didasarkan pada hubungan keluarga maupun kedekatan seseorang dengan pejabat tertentu. Menurutnya, pertanggungjawaban hukum ditentukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Lima Orang Jadi Tersangka
Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan empat orang lainnya, yakni:
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
- Gery P, pihak swasta.
- Syifa NG, pihak swasta.
Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam perkara pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai kebencanaan. Namun, peran masing-masing tersangka serta konstruksi perkara secara menyeluruh perlu merujuk pada keterangan resmi KPK dan perkembangan penyidikan.
Lima Tersangka Kenakan Rompi Tahanan
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena Dana Siap Pakai merupakan instrumen pendanaan untuk mendukung kebutuhan penanganan bencana dan kondisi kedaruratan. Penggunaan anggaran tersebut membutuhkan tata kelola yang transparan, pengawasan yang memadai, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana kebencanaan pun menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penetapan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian dugaan tindak pidana terhadap masing-masing tersangka tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi perkara, dugaan penyimpangan yang terjadi, serta peran setiap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal







![Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [FOTO : news.fin.co.id]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/JUBIR-KPK-225x129.jpg)










Komentar