Polres Tanjabbar Buru Jaringan FH Pengedar 1000 Gram Sabu dan 50 Ekstasi

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat Memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (04/02/20)

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat Memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (04/02/20)

KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat kini menyelidiki jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat seberat 1000 gram dan 50 Ekstasi dari tersangka FH (24) warga warga Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.

FH ditangkap polisi di jalan Kacer RT 11 Desa Dataran Kempas, Kecamatan Tebing Tinggi pada Senin 27 Januari sekitar pukul 20.30 WIB saat tengah ingin melakukan transaksi.

Hal itu disampaikan Polres Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat menggelar prese realese bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Tanjab Barat di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (04/02/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, FH merupakan kurir sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Tungkal Ulu dan sekitarnya sudah cukup lama.

“Kita akan dalami untuk pengembangan guna membongkar jaringan peredaran barang haram tersebut,” ujar Kapolres.

Lebih Lanjut Kapolres menjelaskan berdasarkan pengakuannya bahwa pelaku FH mendapatkan  Narkoba jenis sabu itu dari pihak ketiga yang juga masih di wilayah Tanjab Barat.

Dalam penangkapan FH ini, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1000 gram bruto sabu dan 44 butir Pil XCT dan 6 butir CTS yang telah dihancur serta uang tunani Rp 2 juta.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Kapolres. (*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru terhadap Siswinya di Tanjab Barat
Obrolan Singkat Kapolres Tanjab Barat dengan Pelaku Curanmor di Belasan TKP
Polres Tanjab Barat Ringkus 2 Pelaku Curanmor di 17 TKP, Satu Lagi Penadah Masuk DPO
BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis
Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT
Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya
Berita ini 700 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:09 WIB

Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru terhadap Siswinya di Tanjab Barat

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:29 WIB

Obrolan Singkat Kapolres Tanjab Barat dengan Pelaku Curanmor di Belasan TKP

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:56 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus 2 Pelaku Curanmor di 17 TKP, Satu Lagi Penadah Masuk DPO

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:10 WIB

BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya

Berita Terbaru