KUALA TUNGKAL – Polsek Tungkal Ilir, Polres Tanjab Barat, Polda Jambi menangkap HR (26) warga Jalan Ramayana, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Sabtu (23/05/20).
HR alias Bongkek ditangap pada malam lebaran sekitar pukul 20.00 WIB lantaran kedapatan polisi membawa 16 paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kapolsek Tungkal Ilir, IPTU Agus A Purba, SH, MH mengatakan penangkapan terhadap tersangka HR di kawasan Jalan Prof. DR. Sri Soedewi tepatnya depan Eks-Puskesmas Kuala Tungkal II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus, mengatakan penangkapan HR lantaran pihaknya mencurigai saat melihat pelaku berkendaraan Ninja tampa Nopol sedikit mencurigakan. Oleh sebab itu, pihaknya akhirnya meminta pemilik kendaraan untuk menepi dan di periksa.
“Kita hentikan kendaraan dan kita geledah kita temukan barang bukti sabu sebanyak 16 paket,” kata IPTU Agus A Purba.
Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan alhasil ditemukan barang bukti lainnya di rumah pelaku.
“Pelaku langsung diamankan berama barang bukti uang tunai sebesar Rp 165 ribu, 16 paket diduga Narkoba jenis Shabu, alat hisap sabu serta unit SPM Kawasaki Ninja warna Kuning Hitam.
“Saat ini, kasus tersebut telah di limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjabar. “Kita susah limpahkan tadi pagi ke Polres,” pungkasnya.(*)