Bakar Lahan Untuk Sawah, Pelaku Ditangkap Polisi

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2020 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi yang didampingi oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro dan Kalaksa BPBD Tanjabbar Zulfikri saat Konferensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Senin (03/08/20).

FOTO : Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi yang didampingi oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro dan Kalaksa BPBD Tanjabbar Zulfikri saat Konferensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Senin (03/08/20).

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjab Barat menangkap satu orang tersangka terkait perkara tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar lahan atau karhutla di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pelaku pembakaran diketahui seorang petani bernama SH (40) warga Parit Jawa Ujung, RT. 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Tanjab Barat.

“Pengungkapan kasus ini, atas laporan Subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading, Bram Itam,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi yang didampingi oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Senin (03/08/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kapolda, lahan yang dibakar oleh pelaku tersebut, rencananya akan digunakan untuk cetak sawah.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Pelaku ditangkap pada Rabu (29/07/20), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Selanjutnya tim Porles Tanjab Barat melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat.

“Pelaku diketahui membakar lahan Selasa tanggal 28 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, dan selanjutnya polisi melakukan olah TKP dan melakukan police line,” kata Kapolda.

Lebih lanjut disampaikan Kapolda Jambi, bahwa dari hasil tinjauan di lapangan, ditemukan adanya lahan yang terbakar dengan kondisi api sudah dalam keadaan padam.

“Lahan yang terbakar keseluruhan seluas 2 hektar,” ungkapnya.

Dari hasil olah TKP, diketahui lahan tersebut merupakan milik Sajali (43), Petani warga RT. 12, Desa Bram Itam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan milik Dedek (35) warga Jalan Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat, Jambi.

Pelaku dikenakan pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Himbauan Kapolda

Terkait hal itu Kapolda pun mengingatkan kepada keseluruhan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sebab, hal itu dapat berakibat terjadinya kebakaran lahan dan hutan (karhutla).

“Harapan kita kepada masyarakat jangan ada lagi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan cara bakar hutan, itu akan berdampak kepada kesehatan dan juga kepada alam yang ada di Provinsi Jambi,” pesanya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Kebakaran Landa Parit 4 Kampung Nelayan
BREAKING NEWS : Nelayan Desa Teluk Kulbi yang Kecelakaan Pompong di Parit 9 Pangkal Babu Ditemukan Meninggal
Kapal Trol Mini Tabrak Pompong Hingga Terbalik Seorang Nelayan Dikabarkan Tenggelam
Modus Pijat, 2 Orang Santri di Tanjab Barat Dicabuli
Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Harto Korban Tenggelam di Sungai Desa Suka Maju Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Rumah Seorang Warga di Sungai Gebar Barat Ludes Terbakar, Asal Api Masih Diselidiki Unit Reskrim
Ditinggal Lebaran, Rumah Warga Sungai Gebar Barat Habis Terbakar
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 06:05 WIB

BREAKING NEWS : Kebakaran Landa Parit 4 Kampung Nelayan

Kamis, 24 April 2025 - 13:41 WIB

BREAKING NEWS : Nelayan Desa Teluk Kulbi yang Kecelakaan Pompong di Parit 9 Pangkal Babu Ditemukan Meninggal

Rabu, 23 April 2025 - 00:41 WIB

Kapal Trol Mini Tabrak Pompong Hingga Terbalik Seorang Nelayan Dikabarkan Tenggelam

Senin, 21 April 2025 - 09:54 WIB

Modus Pijat, 2 Orang Santri di Tanjab Barat Dicabuli

Minggu, 20 April 2025 - 17:28 WIB

Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi

Berita Terbaru