Kebijakan Perdagangan AS dan Dampaknya pada Ekonomi Indonesia yang Terguncang

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andhika Wahyudiono, Dosen UNTAG Banyuwangi

Andhika Wahyudiono, Dosen UNTAG Banyuwangi

EKONOMI – Kebijakan perdagangan yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah memicu reaksi besar dalam tatanan global. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan tersebut, yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk berpartisipasi dalam perjanjian internasional dan mengelola dampaknya. Dalam konteks ini, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar terkait dampak kebijakan perdagangan AS. Peningkatan ketegangan perdagangan dapat mengarah pada dampak ekonomi yang lebih luas, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi negara-negara berkembang lainnya. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika ini sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.

Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan unilateralisme yang diterapkan oleh AS berpotensi mengubah tatanan global secara signifikan. Ketidakpastian yang ditimbulkan oleh kebijakan ini dapat merugikan negara-negara berkembang, yang sering kali terperangkap dalam ketergantungan pada negara-negara maju. Andre Gunder Frank, dalam teori ketergantungannya, menjelaskan bahwa negara-negara berkembang sering terjebak dalam hubungan yang tidak menguntungkan dengan negara-negara industri maju. Ketidakpastian global yang ditimbulkan oleh kebijakan perdagangan AS dapat memperburuk posisi Indonesia dalam sistem ekonomi global. Meskipun Indonesia memiliki potensi untuk berkembang, ketergantungannya pada pasar global yang lebih besar menempatkan negara ini pada posisi yang rentan terhadap perubahan kebijakan negara maju. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk mengelola hubungan internasionalnya dengan hati-hati.

Risiko krisis keuangan global yang meningkat akibat kebijakan perdagangan AS juga perlu mendapat perhatian serius. Teori krisis keuangan yang dikemukakan oleh Hyman Minsky menyatakan bahwa ketidakstabilan dalam sistem keuangan dapat memperburuk ketegangan ekonomi global dan menyebabkan krisis yang lebih dalam. Dalam konteks ini, Indonesia, dengan sistem keuangan yang relatif rapuh, harus menjaga kewaspadaan terhadap potensi krisis yang dapat dipicu oleh ketidakpastian global. Negara ini harus memperkuat struktur keuangan domestiknya untuk menghadapi gejolak yang ditimbulkan oleh ketidakpastian global. Penguatan kebijakan ekonomi domestik, termasuk pengelolaan fiskal yang hati-hati, menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi ekonomi Indonesia dari dampak eksternal. Dalam hal ini, kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika global diperlukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8.389 PHK dalam Tiga Bulan: Saatnya Indonesia Membicarakan Kembali Soal Perlindungan Keluarga
Tanjab Barat Kejar PAD, Berapa Kontribusi Sektor Tenaga Kerja Asing?
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Purbaya: APBN Maret 2026 Defisit Rp240,1 Triliun, Belanja Negara Diakselerasi untuk Rakyat
Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional
Ramadhan di Depan Mata! Sekdak ke Pasar, Wabup Tanjab Barat Soroti Kenaikan Harga Ayam dan Cabai
Dari Kampung Baru ke Panggung Dunia: Griya Kain Solo Gebrak INACRAFT 2026, Pertamina Cetak Transaksi UMKM Rp10,4 Miliar
Analisis Dampak: OTT Kemenkeu & Respon Menkeu Purbaya Terhadap Kepercayaan Pasar dan Investor
Berita ini 123 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:13 WIB

8.389 PHK dalam Tiga Bulan: Saatnya Indonesia Membicarakan Kembali Soal Perlindungan Keluarga

Sabtu, 11 April 2026 - 01:14 WIB

Tanjab Barat Kejar PAD, Berapa Kontribusi Sektor Tenaga Kerja Asing?

Rabu, 8 April 2026 - 23:56 WIB

Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal

Senin, 6 April 2026 - 17:03 WIB

Purbaya: APBN Maret 2026 Defisit Rp240,1 Triliun, Belanja Negara Diakselerasi untuk Rakyat

Rabu, 1 April 2026 - 18:57 WIB

Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

Berita Terbaru