Modus Pijat, 2 Orang Santri di Tanjab Barat Dicabuli

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 09:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

KUALA TUNGKAL – Peristiwa mencoreng dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bagaimana tidak 2 (Dua) Santri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh salah satu Pondok Pesantren.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung menyampaikan terduga Pelaku inisial SH (44) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan.

“Tersangka tinggal di satu area dengan korban MR dan DDJ yang merupakan Santri di Pondok Pesantren tempat tersangka mengajar dan masih dibawah umur,” ungkap AKP Frans, Senin (21/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Frans menuturkan sebelumnya tersangka berhasil diamankan Jum’at (18/4/2025) sekira pukul 22.15 Wib oleh Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

“Pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban,” katanya.

Lebih lanjut Frans menyebutkan kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 mengikuti pendidikan di Ponpes.

“Saat mengikuti pendidikan Korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka,” katanya.

Modusnya sambung Frans, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu Korban di rayu oleh tersangka.

“Perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Pondok Pesantren,” ungkapnya.

Dari pengakuan korban MR korban dicabuli oleh tersangka sebanyak 12 kali dalam Tahun 2022. Sementara Korban DDJ sudah berulang kali.

Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah,” pungkasnya.***

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Nenek Zaimah Tenggelam di Sungai Nalo Tantan, Tim Pos SAR Bungo Terjunkan Perahu Karet dan Penyelam
Serangan Buaya di Sri Menanti Betara, Polsek Imbau Warga Tak Mandi di Sungai
Kebakaran Hanguskan 8 Asrama Polisi di Jambi, Korban Jiwa Nihil
Tim SAR Gabungan Temukan Nelayan Hilang di Sungai Pengabuan Meninggal Dunia
Kabar Duka dari Sarolangun: Bocah 8 Tahun yang Tenggelam di Sungai Tembesi Ditemukan Meninggal Dunia
Halte Dermaga Tanjung Senjulang Ambruk, Akses Transportasi dan Aktivitas Pasar Seko Terganggu
Operasi Pencarian Bocah 8 Tahun Hilang Ditelan Arus Sungai Tembesi
Polisi Gagalkan Rencana Tawuran, Sembilan Remaja Bersenjata Tajam Diamankan di Tungkal Ilir
Berita ini 1,310 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Cari Nenek Zaimah Tenggelam di Sungai Nalo Tantan, Tim Pos SAR Bungo Terjunkan Perahu Karet dan Penyelam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Serangan Buaya di Sri Menanti Betara, Polsek Imbau Warga Tak Mandi di Sungai

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:47 WIB

Kebakaran Hanguskan 8 Asrama Polisi di Jambi, Korban Jiwa Nihil

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:17 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Nelayan Hilang di Sungai Pengabuan Meninggal Dunia

Senin, 6 Juli 2026 - 19:11 WIB

Kabar Duka dari Sarolangun: Bocah 8 Tahun yang Tenggelam di Sungai Tembesi Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolda Jambi yang berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Selasa (11/8/2026). (Foto: Dok. Humas Polda Jambi)

Kota Jambi

Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:36 WIB