Modus Pijat, 2 Orang Santri di Tanjab Barat Dicabuli

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

KUALA TUNGKAL – Peristiwa mencoreng dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bagaimana tidak 2 (Dua) Santri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh salah satu Pondok Pesantren.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung menyampaikan terduga Pelaku inisial SH (44) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan.

“Tersangka tinggal di satu area dengan korban MR dan DDJ yang merupakan Santri di Pondok Pesantren tempat tersangka mengajar dan masih dibawah umur,” ungkap AKP Frans, Senin (21/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Frans menuturkan sebelumnya tersangka berhasil diamankan Jum’at (18/4/2025) sekira pukul 22.15 Wib oleh Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

“Pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban,” katanya.

Lebih lanjut Frans menyebutkan kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 mengikuti pendidikan di Ponpes.

“Saat mengikuti pendidikan Korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka,” katanya.

Modusnya sambung Frans, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu Korban di rayu oleh tersangka.

“Perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Pondok Pesantren,” ungkapnya.

Dari pengakuan korban MR korban dicabuli oleh tersangka sebanyak 12 kali dalam Tahun 2022. Sementara Korban DDJ sudah berulang kali.

Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah,” pungkasnya.***

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Korban Pekerja Dermaga Runtuh di Sungai Limau Ditemukan Meninggal Dunia 25 Km dari Lokasi Awal
Hari Kelima : Pencarian 2 Korban Kecelakaan Kerja Dermaga Sungai Limau Nihil, Korban Tertindih Material Reruntuhan?
Laka Maut di Tol Paspro: Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Tabrak Truk, Dua Staf Meninggal Dunia
Arus Deras dan Jarak Pandang Nol Jadi Penghambat Pencarian Korban Pekerja Dermaga di Sungai Limau
Tragedi Dermaga Ambruk: Tiga Hari Berlalu, Sungai Landak Belum Mengembalikan Iyan dan Antoni
Dua Pekerja Hilang Usai Jembatan di Tanjab Barat Runtuh, Tim Gabungan Lakukan Pencarian 
Petaka Hujan Sore: Bocah 7 Tahun di Paal Merah Jambi Hilang Terseret Arus Deras Parit
BREAKING NEWS: Jembatan Penyebrangan Sungai Landak Tanjab Barat Ambruk, 2 Pekerja Las Hilang Jatuh ke Sungai
Berita ini 1,307 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:00 WIB

Satu Korban Pekerja Dermaga Runtuh di Sungai Limau Ditemukan Meninggal Dunia 25 Km dari Lokasi Awal

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:54 WIB

Hari Kelima : Pencarian 2 Korban Kecelakaan Kerja Dermaga Sungai Limau Nihil, Korban Tertindih Material Reruntuhan?

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:43 WIB

Laka Maut di Tol Paspro: Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Tabrak Truk, Dua Staf Meninggal Dunia

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:28 WIB

Arus Deras dan Jarak Pandang Nol Jadi Penghambat Pencarian Korban Pekerja Dermaga di Sungai Limau

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:53 WIB

Tragedi Dermaga Ambruk: Tiga Hari Berlalu, Sungai Landak Belum Mengembalikan Iyan dan Antoni

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan melaksanakan lelang terbuka (Open Bidding) terhadap 34 unit kendaraan dinas roda dua milik daerah. (FOTO: Dok. Istimewa LT)

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Lelang 34 Motor Dinas, Harga Mulai Rp600 Ribu

Selasa, 2 Jun 2026 - 10:14 WIB