NASIONAL – Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus seorang pria Zaini (41) yang tega membunuh istrinya sendiri Nur Khalimah (37) di Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Jajaran Polres Demak pun melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis tersebut.
Polisi menyebut tersangka melakukan aksinya sekira pukul 04.00 WIB, Jumat (22/01/21). Pelaku mendatangi korban yang masih tertidur, lalu memukul kepala korban dengan palu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta terbaru diketahui tersangka masih sempat ngopi di ruang tamu rumahnya setelah memastikan istrinya sudah tidak bernyawa.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Muhammad Fachrur Rozi menuturkan, setelah membunuh, tersangka mengganti baju korban dan membersihkan pisau yang digunakan untuk membunuh. Setelah itu tersangka pergi ke dapur rumah untuk membuat kopi.
Kemudian tersangka menuju ruang tamu rumah dan menikmati kopinya di situ.
“Yang bersangkutan ingin menenangkan dirinya,” katanya seperti dikutip tribunnews.com, Kamis (04/02/21).
Pelaku juga menusuk korban, sehingga korban mengalami luka tusuk di pipi kiri dan telinga kanan, di dada kiri dan patah tulang di pergelanhan tangan kiri.
Tersangka Zaini dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman mati.(*)