JAMBI – Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan berlanjut.
Ini setelah panel MK yang mengadili perkara gugatan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh atas keputusan KPUD Provinsi Jambi, tidak ada putusan sela.
Dilangsir dari lamam situs Resmi mkri.id dalam pengucapan keputusan atau ketetapan, penggugat Cek Endra-Ratu dijadwalkan akan melanjutkan sidang pada tanggal 23 Februari 2021, pukul 08.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Siding lanjutan ini nantinya dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi/Ahli dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan pada Panel Hakim 2.
Cek Endra mengatakan, bahwa dirinya bersama pihak advokasi sudah menyerahkan semua proses ini ke Mahkamah Konstitusi.
“Semua sudah kita serahkan ke pihak Konstitusi, dan pihak Advokasi sudah siap untuk mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dan semua kita serahkan kepada Allah,” ucap Cek Endra seperti dikutip jambi-Independent.co.id, Rabu (17/02/21).
Cek Endra juga mengingatkan, kepada seluruh pendukungnya di Provinsi Jambi untuk tidak terlalu jamawa atas proses ini. Intinya semua harus berdo’a dengan memohon ridho Allah SWT.
“Semoga saja allah terus memberikan jalan kepada kita dan masyarakat Provinsi Jambi atas semua proses ini,” pungkas Cek Endra.(Edt)