JAMBI – Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Jambi akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/03/21).
Hal itu diketahui dari laman resmi mkri.id Putusan Sengketa Pilkada Jambi yang di ajukan oleh Cek Endra-Ratu Munawaroh dijadwalkan hari Senin 23 Maret 2021 pukul 13.30 WIB.
Sidak tersebut untuk menentukan apakah sidang sengketa Pilkada Jambi ditolak atau diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi masyarakat Jambi harus sabar menunggu sesuai dengan tanggal-tanggal tersebut. Tetap menjaga kondusifitas agar Jambi tetap damai dan tenram. Demikian pula para pihak yang bersengketa mampu bersikap sebagai politisi sejati saat menerima putusan MK.
Perkara sengketa Pilkada Jambi yang menunggu putusan MK tersebut, dengan nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Nomor Urut 1 Cek Endra dan Hj. Ratu Munawaroh.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya