KUALA TUNGKAL – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sampai saat ini belum menetapkan besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan warga di kota setempat pada Ramadhan 1440 Hijriah/2019 Masehi.
Kepala Kamenag Tanjung Jabung Barat Hasbi menerangkan, alasan belum ditetapkannya besaran zakat fitrah karena saat ini pihaknya bersama pihak terkait lainnya belum memantau harga beras di pasaran.
“Untuk saat ini kami belum menetapkan nilai zakat, kita baru saja mengadakan rapat, tentang persiapan untuk survei masalah harga beras,” kata Hasbi, Senin (19/04/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menerangkan, setelah hasil survei nanti baru lah pihaknya menentukan berapa besaran Zakat fitrah yang harus dibayarkan.
“Dari hasil survei, baru lah disepakati antara MUI, Kementerian Agama dan Kepala daerah (Bupati).” ujarnya.
Menurutnya, harga beras yang akan disurvei itu ada 3 tingkatan, mulai dari tertinggi, sedang hingga terbawah.
“Insyaallah 3 atau 4 hari mendatang, ketentuan berapa zakat fitrah sudah bisa kita keluarkan.” tandasnya.(*)