MUARA PAPALIK – Unit Res Narkoba Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu asal Pekan Baru Riau.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan kedua diamankan, Kamis (01/07/21) sekira pukul 08.20 WIB di wilayah jalan Lintas Timur KM 92 Desa Dusun Mudo, Kec. Muara Papalik Kab. Tanjab Barat.
Kapolres mejelaskan pelaku yakni RR (19) dan ZL (23) warga Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti disita 50,95 gram sabu, disimpan pelaku dalam kotak rokok di jok motor,” katanya.
Kapolres menyebutkan bahwa, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang melapor kepada pihak kepolisian mengenai dugaan adanya dua pemuda yang membawa barang haram jenis sabu.
“Terhadap informasi tersebut kita tindaklanjuti dan kita kantongi identitas keduanya. ” Sebutnya.
R2 Jenis Honda Beat Robot warna putih No.Pol beserta uang tunai Rp 172.000 ribu juga diamankan.
Keduanya diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini keduanya dalam pemeriksaan dan telah di amankan di Mapolres Tanjabbar. Karena dua pelaku ini diluar Kabupaten, kita selidiki terhadap kepemilikan mereka atas barang tersebut,” tegas Guntur.(*)