Terlibat Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Pegawai Kelurahan Ditangkap

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 3 September 2021 - 17:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman Saat Gelar Pres Rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/9/21). FOTO : TRIBUNNES.COM

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman Saat Gelar Pres Rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/9/21). FOTO : TRIBUNNES.COM

JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data di aplikasi PeduliLindungi.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditangkap, salah satunya adalah pegawai kelurahan Muara Karang.

Pelaku yaitu berinisial HH (30) dan FH (23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terjadinya illegal access atau pencurian data aplikasi PeduliLindungi yang diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman dalam pres rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta dikutip detik.com, Jumat (03/9/21).

Dalam keterangannya, Irjen Pol. Fadil mengatakan pelaku memanfaatkan situasi pandemi saat ini, di mana sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke tempat-tempat tertentu.

“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksinasi yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan atau kunjungi ke tempat yang wajibkan gunakan platform PeduliLindungi,” ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengakses secara ilegal data kependudukan berupa NIK.

Setelah mendapatkan NIK tersebut, pelaku kemudian membuat sertifikat vaksinasi palsu. Sertifikat vaksinasi itu kemudian dijual kepada masyarakat.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang pemesan sertifikat vaksin palsu berinisial AN (21) dan DI (30).

Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi

Para pelaku dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tega! Istri Pulang Kerja Malah Dihajar Suami Pakai Batu Bata di Lubuk Bernai
Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku 
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Petani di Betara, Satu Pelaku Masih DPO
Diduga Ditembak Dua Kali Saat Panen Sawit, Petani di Tanjab Barat Lapor Polisi
Curas di Bungo Persada I: Korban Disekap, Pelaku Gondol Emas dan Barang Berharga Rp64,7 Juta
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Berita ini 482 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Tega! Istri Pulang Kerja Malah Dihajar Suami Pakai Batu Bata di Lubuk Bernai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Petani di Betara, Satu Pelaku Masih DPO

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Diduga Ditembak Dua Kali Saat Panen Sawit, Petani di Tanjab Barat Lapor Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 18:08 WIB

Curas di Bungo Persada I: Korban Disekap, Pelaku Gondol Emas dan Barang Berharga Rp64,7 Juta

Berita Terbaru