JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Kota Jambi.
Kedua pelaku yakni RD (27) warga Mayang Mangurai Kota Jambi dan BN (20) warga Kabupaten Sarolangun.
Polisi menyebut kedua pelaku ini memiliki peran berbeda. Polisi juag mengatakan pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebantak 11 kali di Kota Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“RD ini berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan, dan BN (28) sebagai penadah barang hasil curian oleh pelaku RD,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Jumat (31/12/21).
Kombes Pol Eko menyebut pengungkapan kasus ini bermula korban Wirdajayanti melaporkan kejadian ke Polresta Jambi pada Sabtu, (30/10/21) kehilangan sepeda motor Yamaha Mio yang sedang terparkir di teras depan Taman Penitipan Anak (TPA) di Jalan M.Y Singadekane, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Dari Laporan itu Tim Reskrim Polresta Jambi melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan informasi dari keterangan korban dan video CCTV, tim gabungan Polresta Jambi berhasil melakukan penangkap terduga pelaku RD pada Senin 20 Desember.
“RD ditangkap sekira pukul 02.00 WIB di Simpang Pulai, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,” terang Eko.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidiakan, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP di wilayah hukum Polresta Jambi.
“RD ini spesialis ranmor dan telah melakukan aksi pencurian di 11 TKP menggunakan senjata api dan hasil pemeriksaan, RD menjual barang bukti hasil curiannya kepada BN,” kata Eko.
Ditambahkan Eko, dari hasil penangkap pelaku, berahasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dengan silinder terisi 4 (empat) butir aminisi dari hasil penggledahan pada saat penangkapan tersangka.
“Senjata api itu digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencuriannya,” tambah Eko.
Selain itu, barang bukti kendaraan hasil pencurian turut disita petugas, yakni 1 unit mobil Grandmax, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, dan terakhir 1 unit honda Supra.
“Pasal diterapkan pelaku RD dikenakan pasal berlapis pasal 363, ayat 1 KUHPidana paling lama 7 tahun penjara dan pasal 1 UU darurat No. 21 tahun 1951, atas kepemilikan senjata api hukuman penjara 20 tahun penjara. Sementara BN dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara,” tandas Kapolresta Jambi.
11 TKP Pencurian oleh Pelaku RD
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi membeberkan kasil pengakuan tersangka RD kepada kepolisian ada 11 TKP pencurain dilakukan.
- Pada bulan April 2021 ada 1 TKP yakni, pencurian kendaraan honda beat di Ekspedisi J&T Simpang Rimbo.
- Pada bulan Juli 2021 ada 2 TKP di Simpang Rimbo dengan pencurian sepeda motor Honda Beat dan di Alfamart Pall Merah pencurian Carry.
- Pada bulan Agustus 2021 ada 2 TKP diantaranya di Simpang Pucuk dengan pencurian sepeda motor honda Supra dan di Butik Sungai Kambang dengan pencurian sepeda motor Honda Beat.
- Pada bulan September 2021 ada 2 TKP yakni di Mayang Ujung dengan pencurian kendaraan Honda Beat dan di Hall Badminton Puri Mayang juga pencurian sepeda motor Honda Beat.
- Pada bulan Oktober 2021 TKP nya di Rocky Produktion di Broni dengan pencurian mobil Granmax, dan yang terakhir.
- Pada bulan Desember 2021 ada 2 TKP berbeda, pertama di Asparagus Kota Baru dengan pencurian honda Scoopy dan terakhir di Loundry Mayang Ujung pencurian sepeda motor jenis Honda Beat.(**)