MUARO JAMBI – Seorang pria berinisial DD (22) harus berurusan dengan Polisi, Polres Muaro Jambi.
Pria asal Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan ini ditangkap Satreskrim Polres Muaro Jambi atas kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi membenarkan Polres Muaro Jambi telah mengamankan DD (22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya atas kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur dengan korban NAF (16) tahun,” kata AKP Amradi kepada wartawan, Selasa (2/2/22).
AKP Amradi menjelaskan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu 13 November 2021 lalu sekitar pukul 03.00 WIB di RT 08 Desa Bukit Baling.
“Dan pelaku langsung diperiksa di ruang Riksa Unit PPA Polres Muaro Jambi, pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul,” kata Kasi Humas.(Val)