JAMBI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, angkutan truk batu bara termasuk angkutan hasil perkebunan dilarang melintas di jalur mudik mulai 28 April hingga 9 Mei 2022.
Direktur Lalulintas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafi, menegaskan hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan dan memperlancar arus mudik lebaran 2022.
“Truk Batu bara kita menyesuaikan dari pada Surat Edaran Mapak Menteri Perhubungan yang sudah dikeluarkan dan akan dikuatkan lagi nanti oleh SE Gubernur Jambi yang intinya mulai pada 28 April sampai 9 Mei mendatang,” kata Kombes Pol Dhafi di Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan beroperasi ini sifatnya sementara waktu dan juga telah disepakati oleh pihak Pemerintah Provinsi Jambi. Apalagi, sejauh ini masalah kemacetan di Jambi selalu disebabkan oleh truk batu bara.
“Jadi yang hanya boleh melintas itu mobil pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM). Lalu mobil angkutan seperti pemudik juga diperbolehkan, yang tidak diizinkan truk batubara, lalu buat angkutan tonase besar seperti tronton akan dibatasi, kebijakan ini diberlakukan agar arus mudik dan balik bagi pemudik lancar,” terang Dhafi.
Jika masih ditemukan truk batu bara yang membandel dan masih beroperasi dengan tanggal yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin operasional.
“Selama ini yang menjadi pemicu kemacetan di Jalan Lintas Provinsi Jambi adalah truk batu bara, maka langkah ini untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2022. Apalagi ini juga sebagai bentuk mengurangi resiko kecelakaan di jalan lintas,” ujar Dhafi.(Nn)