Sat Resnarkoba Polresta Jambi Berhasil Amankan 45,715 kg Ganja dari Sumut

- Redaksi

Rabu, 13 Juli 2022 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat Pres Rilis di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22). FOTO : Dhea

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat Pres Rilis di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22). FOTO : Dhea

JAMBI – Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap 2 pelaku bandar narkoba dari Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dan barang bukti Ganja seberat 45,715 kg pada, Rabu (6/7/22).

Narkotika jensi Ganja seberat itu dikemas dalam 43 paket dengan ukuran bervariasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyampaikan bahwa pelaku mendapatkan Ganja tersebut dari Mandailing Natal Sumatra Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berjumlah 3 orang dan yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang inisial RH (30) dan RP (30), 1 orang lagi masih dalam proses pencarian (DPO),” ujar Kombes Pol Eko Wahyudi di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22).

Eko Wahyudi menyebutkan bahwa barang bukti ini dibawa dari Madina Sumatera Utara menggunakan jalur darat yang diambilnya sendiri dan rencananya akan diedarkan di Kota Jambi.

“Mereka kita amankan di jln Kaca Piring II Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi” pungkasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan, barang bukti sudah sempat terjual sebanyak 6 paket yang di edarkan pelaku di Kota Jambi.

“Paket ganja tersebut bervariasi ada yang paket kecil hingga besar, untuk paket besar seberat 1 kg di hargai 1 juta sedangkan paket-paket kecil bervariasi,” ungkapnya.

Kompol Niko Darutama juga menambahkan bahwa untuk paket yang nantinya akan dijual sesuai pesanan dari pembeli.

“Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis ganja.” tutupnya.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
Berita ini 527 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 21:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:16 WIB

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:25 WIB

Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru