Dari 34 Paket Ganja Seberat 45 Kg Diamankan Polrest Jambi, 6 Paket Telah Terjual

- Redaksi

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat Pres Rilis di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22). FOTO : Noval/LT

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat Pres Rilis di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22). FOTO : Noval/LT

JAMBI – Polresta Jambi menyampaikan Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap 2 pelaku bandar narkoba dan barang bukti seberat 45,715 kg daun Ganja.

Penangkapan pelaku beserta ganja tersebut pada Rabu (6/7/22) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kaca Piring II Kel. Simpang IV Sipin Telanaipura Jambi.

Narkotika jensi Ganja itu dikemas dalam 43 paket dengan ukuran bervariasi. Namun sebelum tertangkap sekitar 6 paket telah terjual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berjumlah 3 orang dan yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang, 1 orang lagi masih dalam proses pencarian (DPO),” ujar Kapolrest Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat pres rilis di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22).

Kapolresta menyampaikan dua pelaku berhasil ditangkap berinisial RH (30) warga Kelurahan Payo Lebar Jelutung Kota Jambi dan RPN (30) warga Lebak Bandung Jelutung Kota Jambi.

“Barang haram ganja tersebut dijemput oleh pelaku dari Madina Sumatera Utara menggunakan jalur darat,” kata Kapolresta.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jambi.

“Barang telah berhasil di edarkan sekitar 6 paket dan sisanya diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi,” ujarnya.

Kapolresta mengungkapkan, menurut keterangan pelaku perpaket ganja dibeli dari Mandailing sekitar 1.2 juta dan dijual di Jambi sekitar 2-3 juta , dan pelaku merupakan pengangguran dan menurut pelaku baru pertama kali melakukannya

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5-20 tahun,” pungkas Kapolresta Jambi.(Dhea/Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasang Spanduk Himbauan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Kota Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Ingatkan Pelajar Selektif Pilih Teman
Dukung Aksi Sosial Gramedia, Ditpolairud Polda Jambi Utus Personelnya
Ditlantas Polda Jambi Gelar Rapat Koordinasi bersama Stakeholder terkait Kelancaran Arus dan Perbaikan Sarpras Jalan
Kejari Jambi Terima Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU Jaringan Ratu Narkoba Jambi
Polda Jambi Gelar Operasi Keselamatan Siginjai Tertib Berlalu Lintas 2025, Ini Sasarannya
Tim Gabungan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Sidak Sejumlah Pangkalan Gas Elpiji
Kakanwil Ditjenpas Jambi Membangun Sinergitas dengan Ditresnarkoba Polda Jambi
Kunjungi Beberapa Vihara, Kapolresta Jambi : Kami Ingin Pastikan Situasi Kambtibmas Kondusif saat Perayaan Imlek
Berita ini 308 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pasang Spanduk Himbauan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Kota Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Ingatkan Pelajar Selektif Pilih Teman

Senin, 17 Februari 2025 - 19:14 WIB

Dukung Aksi Sosial Gramedia, Ditpolairud Polda Jambi Utus Personelnya

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:13 WIB

Ditlantas Polda Jambi Gelar Rapat Koordinasi bersama Stakeholder terkait Kelancaran Arus dan Perbaikan Sarpras Jalan

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:12 WIB

Kejari Jambi Terima Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU Jaringan Ratu Narkoba Jambi

Senin, 10 Februari 2025 - 19:23 WIB

Polda Jambi Gelar Operasi Keselamatan Siginjai Tertib Berlalu Lintas 2025, Ini Sasarannya

Berita Terbaru