Sat Resnarkoba Polresta Jambi Berhasil Amankan 45,715 kg Ganja dari Sumut

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 13 Juli 2022 - 12:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat Pres Rilis di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22). FOTO : Dhea

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat Pres Rilis di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22). FOTO : Dhea

JAMBI – Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap 2 pelaku bandar narkoba dari Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dan barang bukti Ganja seberat 45,715 kg pada, Rabu (6/7/22).

Narkotika jensi Ganja seberat itu dikemas dalam 43 paket dengan ukuran bervariasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyampaikan bahwa pelaku mendapatkan Ganja tersebut dari Mandailing Natal Sumatra Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berjumlah 3 orang dan yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang inisial RH (30) dan RP (30), 1 orang lagi masih dalam proses pencarian (DPO),” ujar Kombes Pol Eko Wahyudi di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22).

Eko Wahyudi menyebutkan bahwa barang bukti ini dibawa dari Madina Sumatera Utara menggunakan jalur darat yang diambilnya sendiri dan rencananya akan diedarkan di Kota Jambi.

“Mereka kita amankan di jln Kaca Piring II Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi” pungkasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan, barang bukti sudah sempat terjual sebanyak 6 paket yang di edarkan pelaku di Kota Jambi.

“Paket ganja tersebut bervariasi ada yang paket kecil hingga besar, untuk paket besar seberat 1 kg di hargai 1 juta sedangkan paket-paket kecil bervariasi,” ungkapnya.

Kompol Niko Darutama juga menambahkan bahwa untuk paket yang nantinya akan dijual sesuai pesanan dari pembeli.

“Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis ganja.” tutupnya.(Dhea)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tega! Istri Pulang Kerja Malah Dihajar Suami Pakai Batu Bata di Lubuk Bernai
Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku 
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Petani di Betara, Satu Pelaku Masih DPO
Diduga Ditembak Dua Kali Saat Panen Sawit, Petani di Tanjab Barat Lapor Polisi
Curas di Bungo Persada I: Korban Disekap, Pelaku Gondol Emas dan Barang Berharga Rp64,7 Juta
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Berita ini 566 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Tega! Istri Pulang Kerja Malah Dihajar Suami Pakai Batu Bata di Lubuk Bernai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Petani di Betara, Satu Pelaku Masih DPO

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Diduga Ditembak Dua Kali Saat Panen Sawit, Petani di Tanjab Barat Lapor Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 18:08 WIB

Curas di Bungo Persada I: Korban Disekap, Pelaku Gondol Emas dan Barang Berharga Rp64,7 Juta

Berita Terbaru

Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi bersama Kepala BMKG dan unsur terkait bertolak ke Sumatera Selatan untuk memperkuat koordinasi serta meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Minggu (18/10/2026). (FOTO: Dok. Humas BNPB)

Sumatera Selatan

Kepala BNPB Turun ke Sumsel, Perkuat Kendali Operasi Penanganan Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 17:30 WIB