PENGABUAN – Pasca Dermaga Penyeberangan di Parit 10, Desa Sungai Landak, Kecamatan Pengabuan, Tanjung Jabung Barat, Jambi disenggol Haluan Tongkang atau Ponton BG Marcopolo 372, pihak Agen PT Agencytama Maritim Nusantara (PT AgMN) akan bertanggung jawab.
Agen PT AgMN yang mewakili TB Terus Daya 59 Batam, Tugboat yang menarik Tongkang akan bertanggung jawab dan ganti rugi atas rusaknya Dermaga.
“Pihak agen Tugboat tersebut akan bertanggung jawab atas kerusakan. Pasca kejadian dari pihak Agen sudah melakukan Survey ke Lokasi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Barat, Jambi Syamsul Juhari, Senin (12/9/22) Malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syamsul menyebutkan, berapa kerugiannya masih akan dihitung. Pihak agen juga sudah bertemu dengan Kepala Desa setempat.
Terpisah Kades Sungai Landak Taslim menyebutkan, kondisi Dermaga penyeberangan dengan Panjang 20 Meter mendatar, 20 Meter menurun tersebut saat ini mengalami kerusakan dan bergeser sekitar 1 (Satu) Meter dari posisi awal.
“Kondisi pasak buminya patah,” ujar Kades. [Lanjut ke halaman 2]
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya