Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Akan Dipanggil KPK, Bakal Jadi Tersangka?

- Redaksi

Selasa, 20 September 2022 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Gedung Merah Putih KPK RI di Kuningan Jakarta Pusat. FOTO : Ist

Gambar Gedung Merah Putih KPK RI di Kuningan Jakarta Pusat. FOTO : Ist

JAMBI – Kasus suap pengesahan RABPD Provinsi Jambi yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sepertinya kebali memasuki babak baru.

Kabarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 28 orang tersangka baru dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 ini.

Kabar tersebut dengan beredarnya Surat KPK dengan Nomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 tersebut memanggil salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi berinisial MIA untuk menghadap kepada penyidik KPK pada hari Sabtu  24 September 2022 pukul 10.00 WIB di Mapolda Jambi.

Disebutkan pemanggilan MIA ini dalam rangka untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya untuk beberapa nama tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Jadi Narasumber FGD Pansus Konflik Lahan DPRD Prov Jambi

Sejumlah nama tercantuk dalam surat pemanggilan saksi itu adalah

Dalam surat panggilan tersebut disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka:

  1. Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran.
  2. Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.
  3. Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya.
  4. M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.
  5. Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim
  6. Kusnindar.
BACA JUGA :  Ini Agenda Kunjungan Perdana Pangdam II/Sriwijaya Ke Jambi

Diketahui nama-nama tersebut merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Mereka disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. [Lanjut Halaman 2].

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional
Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM
M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Berita ini 569 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:16 WIB

Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM

Jumat, 25 April 2025 - 14:40 WIB

M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:44 WIB

936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Berita Terbaru