Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Akan Dipanggil KPK, Bakal Jadi Tersangka?

- Redaksi

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Gedung Merah Putih KPK RI di Kuningan Jakarta Pusat. FOTO : Ist

Gambar Gedung Merah Putih KPK RI di Kuningan Jakarta Pusat. FOTO : Ist

JAMBI – Kasus suap pengesahan RABPD Provinsi Jambi yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sepertinya kebali memasuki babak baru.

Kabarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 28 orang tersangka baru dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 ini.

Kabar tersebut dengan beredarnya Surat KPK dengan Nomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 tersebut memanggil salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi berinisial MIA untuk menghadap kepada penyidik KPK pada hari Sabtu  24 September 2022 pukul 10.00 WIB di Mapolda Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan pemanggilan MIA ini dalam rangka untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya untuk beberapa nama tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Sejumlah nama tercantuk dalam surat pemanggilan saksi itu adalah

Dalam surat panggilan tersebut disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka:

  1. Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran.
  2. Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.
  3. Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya.
  4. M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.
  5. Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim
  6. Kusnindar.

Diketahui nama-nama tersebut merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Mereka disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. [Lanjut Halaman 2].

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda
Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025
Ketua DPRD Jambi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapan Irwasda
Ivan Wirata Dampingi Banggar DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
Berita ini 568 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:18 WIB

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN

Senin, 17 Februari 2025 - 18:23 WIB

Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional

Senin, 13 Januari 2025 - 18:26 WIB

Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:47 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi

Jumat, 29 November 2024 - 17:30 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025

Berita Terbaru