Selesai Lakukan Perampokan Toko di Tembilahan Hulu, Pelaku Diciduk Polisi

- Redaksi

Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelaku Peramokan di Borgol Polisi.

Ilustrasi Pelaku Peramokan di Borgol Polisi.

TEMBILAHAN Dua terduag pelaku perampokan sebuah toko di Jalan Telaga Biru, Kelurahan Tembilahan Hulu, berhasil diringkus polisi.

Gerak cepak petugas Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil menangkap pelaku 3 jam pasca kejadian.

Kedau pelaku merupakan warga Tembilahan Hulu berinisial R (22) dan RE (19). Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan, aksi perampokan terjadi pada Senin (10/10/22) dinihari sekitar pukul 02.20 WIB.

“Kedua tersangka tak berkutik saat diamankan,” ungkap Kasi Humas dikutip goriau.com, Senin.

Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Sekitar pukul 02.20 WIB korban terbangun untuk buang air kecil namun terkejut mendapati sepeda motornya sudah tak ada.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan Pengiriman 4 Kg Sabu dan 19.895 Ribu Pil Ekstasi Pengendalian dari Lapas

Dari kedua pelaku, Polsek Tembilahan Hulu menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, gitar serta 4 bungkus rokok berbagai merek dengan kerugian Rp19 juta.

“Pelaku R dan RE diamankan saat berada di salah satu rumah pelaku bersama barang bukti,” paparnya.

BACA JUGA :  Curi HP Teman Kerja, Karyawan Gudang Pinang Diamankan Polisi

Sepeda motor korban disembunyikan di dalam rumah kosong di Jalan Pintu Air Tembilahan.

“Pelaku dikenai Pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” tutup AKP Liber Nainggolan.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 360 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru