JAKARTA – Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan bahan berbahaya bagi kesehatan beredar di Indonesia.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
“Sebanyak 16 item kosmetik mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM,” ujar Reri kepada Kompas.com, Jumat (14/10/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun temuan kosmetik itu didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.
Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Mengutip kompas.com berikut daftar 16 merek kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya hasil pengawasan BPOM periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022
1. Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03
- Nomor izin edar: NA11191205581
- Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tjhindatama Mulia-Jakarta
- Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K3
2. Madame Gie Nail Shell 14
- Nomor izin edar: NA11191505046
- Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tjhindatama Mulia-Jakarta
- Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K10
3. Maadme Gie Nail Shell 10
- Nomor izin edar: NA11191505045
- Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tjhindatama Mulia-Jakarta
- Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K10. [Lanjut Halaman 2]
Halaman : 1 2 Selanjutnya