NASIONAL – Polda Jatim mengamankan 11 orang terkait kasus tindak pidana uang palsu. Dari sebelas orang tersebut, seorang di antaranya SD alias Sahid Danuji (48) yang berperan sebagai pemodal.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Toni Harmanto dalam pres rilisnya, Jumat (4/11/22) mengatakan, SD dianggap berperan dalam pendanaan untuk pembelian alat-alat/mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu.
Dia bersama komplotan, mencetak uang palsu mulai Maret sampai April. Nominalnya yang tercetak sudah sekitar Rp 2 miliar. Uang itu, Rp 1,2 miliar sudah tersebar ke masyarakat dan Rp 800 juta diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SD merupakan warga Desa Karanglangu, Kedungjati yang merupakan oknum PNS Kementerian Agama (Kemenag) yang menjadi guru di MTs di Grobogan.
Terungkapnya, sindikat uang palsu ini berawal dari seorang ibu rumah tangga berinisial MT (52) yang kerap melakukan transfer uang di wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Terakhir, dia melakukan titip transfer melalui agen resmi bank berupa sembilan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Pihak bank lantas curiga dan melaporkan temuan itu ke Polres Kediri. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga terungkap MT memiliki ribuan lembar uang palsu senilai total Rp70 juta.
Kepada polisi, MT mengaku mendapat uang palsu itu dengan membeli seharga Rp35 juta dari SD.
Halaman : 1 2 Selanjutnya