Lakukan Curanmor, Pasutri di Kota Jambi Diringkus Polisi

- Redaksi

Senin, 14 November 2022 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Diamankan di Polsek Jambi Selatan. FOTO : Humas/Dhea

Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Diamankan di Polsek Jambi Selatan. FOTO : Humas/Dhea

KOTA JAMBI – Pasangan suami istri DL (28) dan YR(30) warga Jalan Kol. M. Kukuh RT. 16 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi terpaksa berusuran dengan Polisi.

Pasutri ini ditangkap lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Raden Wijaya, RT. 35 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (9/11/22) lalu.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan modus pelaku ini mencari motor yang terparkir dalam keadaan stang tidak terkunci.

Peran mereka, suami mengambil dan mendorong motor. Pada saat sudah jauh dari lokasi, istrinya bergantian menaiki motor yang dicuri oleh suami.

Setelah itu, sang suami mendorong motor menggunakan kaki atau di step yang dikendarai istrinya.

“Dari keterangan pelaku ini, melakukannya secara spontan saja, melihat ada motor terparkir dan tidak terkunci stang,” ujarnya kepada wartawan di Polsek Jambi Selatan, Senin (14/11/22).

Kapolsek Jambi Selatan menjelaskan hasil dari curian ini rencananya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya persalinan sang istri yang saat ini tengah hamil 9 bulan.

BACA JUGA :  Kesepakatan Bersama Pasca Terjadinya Pertikaian antar Masyarakat di Sarolangun

“Istrinya sedang hamil rencananya juga buat tambahan biaya melahirkan,” sebutnya.

Suhendri menyebutkan pasutri ini ditangkap di rumahnya di Jalan Kol. M. Kukuh RT. 16 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Minggu (13/11/22) kemarin.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus curanmor ini. Akan tetapi, sang istri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan melihat kondisi kehamilan yang sudah masuk usia 9 bulan dan sudah memasuki masa mau melahirkan.

BACA JUGA :  Kepolisian Hentikan Kasus Penganiayaan di Tanjab Barat, Pelaku Ternyata Korban Begal

“Istrinya kooperatif juga sehingga tidak kita tahan meskipun ditetapkan sebagai tersangka karena akan melahirkan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pasutri ini yakni satu motor beat berwarna merah dengan kerugian sekitar Rp6 jutaan.

“Pasutri ini ditetapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKP Suhendry.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru