Lakukan Curanmor, Pasutri di Kota Jambi Diringkus Polisi

- Redaksi

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Diamankan di Polsek Jambi Selatan. FOTO : Humas/Dhea

Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Diamankan di Polsek Jambi Selatan. FOTO : Humas/Dhea

KOTA JAMBI – Pasangan suami istri DL (28) dan YR(30) warga Jalan Kol. M. Kukuh RT. 16 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi terpaksa berusuran dengan Polisi.

Pasutri ini ditangkap lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Raden Wijaya, RT. 35 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (9/11/22) lalu.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan modus pelaku ini mencari motor yang terparkir dalam keadaan stang tidak terkunci.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran mereka, suami mengambil dan mendorong motor. Pada saat sudah jauh dari lokasi, istrinya bergantian menaiki motor yang dicuri oleh suami.

Setelah itu, sang suami mendorong motor menggunakan kaki atau di step yang dikendarai istrinya.

“Dari keterangan pelaku ini, melakukannya secara spontan saja, melihat ada motor terparkir dan tidak terkunci stang,” ujarnya kepada wartawan di Polsek Jambi Selatan, Senin (14/11/22).

Kapolsek Jambi Selatan menjelaskan hasil dari curian ini rencananya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya persalinan sang istri yang saat ini tengah hamil 9 bulan.

“Istrinya sedang hamil rencananya juga buat tambahan biaya melahirkan,” sebutnya.

Suhendri menyebutkan pasutri ini ditangkap di rumahnya di Jalan Kol. M. Kukuh RT. 16 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Minggu (13/11/22) kemarin.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus curanmor ini. Akan tetapi, sang istri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan melihat kondisi kehamilan yang sudah masuk usia 9 bulan dan sudah memasuki masa mau melahirkan.

“Istrinya kooperatif juga sehingga tidak kita tahan meskipun ditetapkan sebagai tersangka karena akan melahirkan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pasutri ini yakni satu motor beat berwarna merah dengan kerugian sekitar Rp6 jutaan.

“Pasutri ini ditetapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKP Suhendry.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru