MERANGIN – Tim Macan satuan Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis shabu.
Kali ini pelaku merupakan seorang perempuan berinisial (J) alias AYUK (37) tahun.
Ia diamankan di rumahnya Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin pada Senin (21/11/22) sekitar pukul 15.30 WIB, karena kedapatan akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menyebut penagkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa terduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumahnya.
Saat penangkapan dan dilakukan pengeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 klip plastik warna putih yang diduga berisi shabu seberat 3,84 gram.
Selain mengamankan pelaku dan barangbukti diduga sabu, petugas guna mengamankan 1 unit HP Android beserta SIM Card, uang tunai Rp 475.000.- , serta 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi
Kapolres Merangin AKBP Dewa N. Nyoman Arinata, SIK, MH membenarkan perihal penangkapan pelaku Narkoba tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merupakan Target Operasi dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Sat Narkoba Polres Merangin untuk proses lebih lanjut dan Tersangka merupakan TO Polres Merangin dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022,” tutup Kapolres seperti dilangsir dari laman humas.polri.go.id.(Ngah)