MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Merangin berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar kabupaten yang selama ini sangat meresahkan masyarakat Merangin.
Pengungkapan itu bermula dengan diamankannya dua orang yang diduga sebagai pelaku Curanmor pada Rabu (21/02/2024) sekira pukul 08.00 WIB dibelakang Bank BNI Cabang Bangko, Merangin berinisial AJ alias AZWAR (28) dan SM alias MUD (38) warga Desa Ting Ting Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
“Pelaku AJ ini merupakan residivis seorang Residivis yang baru saja bebas,” ungkap Kapolres Merangin melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly kepada wartawan, Kamis (22/2/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengungkapan ini, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan pendalaman atas keterangan kedua pelaku yang diamankan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari AJ alias AZWAR, mengaku bahwasanya yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) dibeberapa tempat yang ada diwilayah Kabupaten Merangin.
Berbekal informasi tersebut selanjutnya Kapolres Merangin, langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan pengembangan dan pengecekan terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) yang masuk ke Polres Merangin.
“Karena tidak tertutup kemungkinan kedua tersangka yang kita amankan tersebut sudah beberapa kali melakukan aksinya diwilayah Merangin,” ujarnya.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Polres Merangin
Halaman : 1 2 Selanjutnya