JAMBI KOTA – Satreskrim Polresta Jambi mengamankan 3 orang pria atas diduga terlibat tindak pidana pemyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Mereka yakni RKS (35) warga Perumumahan Aster Biru, Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi. KS (30) warga Jl. Timor Timor RT. 08 Kel. Mendahara Ilir, Kec. Mendahara Tanjab Timur. Dan BA (32) warga Lrg. Tunas Kenanga Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di wikayah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi pada Minggu (11/12/22) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masing-masing pelaku ditangkap memilik barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkat Kompol Niko Darutama, Senin (12/12/22).
Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3 paket sedang dan 4 paket kecil dengan berat 14.00 gram brutto.
“0,21 gram brutto dari tersangka RKS, kemudian 2,79 gram brutto dari tsk KS dan 11,00 gram brutto milik tsk BA,” beber Kasat.
Barang bukti lain turut diamankan 3 hp androit, timbangan digita, alat komsumsi sabu dan 1 sepeda motor.
Atas perbuatamnya ketiga pelaku saat ini ditahan di Tahanan Satres Narkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan :
Lanjut Kehalaman Berikutnya………..
Halaman : 1 2 Selanjutnya