Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

- Redaksi

Selasa, 3 Januari 2023 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Harimurti Yudhoyono. FOTO : Ist

Agus Harimurti Yudhoyono. FOTO : Ist

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin (2/1).

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY.

Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.

BACA JUGA :  Ciptakan Sekolah Sehat, Satgas Yonif R 142/KJ Ajak Pelajar SD Perbatasan Indonesia Bersihkan Lingkungan Sekolah

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dalam lubang yang sama.

“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dalam lubang yang sama,” tutup AHY.

BACA JUGA :  Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. (dna/csa)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Bersama Pertamina UMK Academy 2025, Sasagu Siap Bawa Olahan Pangan Lokal Papua Go Global
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025

Berita Terbaru