YTUBE
BREAKING NEWS : Kebakaran di Paal Merah Kota Jambi Gegerkan Warga Sedang Tarawih Menkeu Pastikan THR ASN Cair Mulai 4 April, Lantas TPP Kapan? Polda Jambi Gagalkan Penyeludupa 30,1 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Wilayah Tanjabbar Kepala SPN dan Dirintelkam Polda Jambi Berganti Polres Tanjab Barat Berikan Bansos kepada Warga Terdampak Naiknya Harga Sembako

Home / Nasional

Selasa, 3 Januari 2023 - 00:42 WIB

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Agus Harimurti Yudhoyono. FOTO : Ist

Agus Harimurti Yudhoyono. FOTO : Ist

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin (2/1).

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY.

Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.

BACA JUGA :  Gelar Pasar Murah, Hesti Haris : Bukti TP PKK Melayani Masyarakat

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Kebakaran di Paal Merah Kota Jambi Gegerkan Warga Sedang Tarawih

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dalam lubang yang sama.

“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dalam lubang yang sama,” tutup AHY.

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. (dna/csa)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

Rekomendasi KASN Turun, Bupati Diminta Segera Lantik Pejabat Hasil Selelsi Terbuka

Nasional

Jenderal Andika Perkasa disebut Paling Berpeluang Jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto

Nasional

Daftar Ulang Peserta SKB CPNS Tanjab Barat 2019 Dimulai Hari ini

Nasional

Presiden Jokowi Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Platform Daring untuk Dongkrak Omzet

Nasional

Satgas BGC Berhasil Turunkan Ketua Milisi Kelompok Bersenjata Terbesar di Kongo

Nasional

Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri ke Desember, Ini Rinciannya

Nasional

Warning Panglima TNI Larang Prajurit Jadi Pengaman Proyek

Nasional

Sambut HUT RI, LDII Yakinkan Pesantren Bukan Sarang Radikalisme