Sindikat Curanmor Parkir Depan Rumah di Bulian Dibekuk Polisi

- Redaksi

Kamis, 5 Januari 2023 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Muara Bulian AKP Faisal SH dengan didampingi Kanit Reskrim IPDA Riky Wahyudi, SH saat menggelar Press Release, Kamis (05/01/23).

Kapolsek Muara Bulian AKP Faisal SH dengan didampingi Kanit Reskrim IPDA Riky Wahyudi, SH saat menggelar Press Release, Kamis (05/01/23).

BATANGHARI – Dua pemuda berinisial MTR (19) dan DM (20) tak berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Muara Bulian, Polres Batangahri.

Keduanya ditangkap lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Hal itu dingkapkan Kapolsek Muara Bulian AKP Faisal SH dengan didampingi Kanit Reskrim IPDA Riky Wahyudi, SH saat menggelar Press Release, Kamis (05/01/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keteranganya, Kapolsek Muara Bulian mengatakan kedua pelaku melakukan Curanmor pada Senin (03/10/22) sekitar pukul 19.55 WIB lalu di di Parkiran Depan Rumah warga berinisial BH (41) warga Jl Jendral Sudirman RT. 25 Kelurahan Rengas Condong Muara Bulian.

Korban saat itu hendak membeli rokok namun terkejut melihat sepeda motor Mio merah putih Nopol BH 6281 MT miliknya yang diparkirkan di depan rumah traib.

Korban lantas menanyakan kepada istrinya yang sebelumnya telah menggunakan motor tersebut dan di jelaskan istri nya bahwa “motor di depan”, mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan ke polsek Muara Bulian.

Setelah melakukan proses panjang penyelidikan dan penyidikan sejak menerima laporan korban akhirnya pelaku dapat ditangkap pada Rabu 28 Desember 2022 di Muara Bulian.

“Modus Operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berkeliling Muara Bulian dan bila melihat ranmor parkir di depan rumah serta ada kesempatan pelaku langsung melakukan Pencurian motor,” terang AKP Faisal Kapolsek Muara Bulian.

Dari penangkapan ini Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Warna putih dengan No Pol BH 6281 MT milik korban berhasil diamankan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana sub Pasal 55 ayat 1 dengan pidana maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Muara Bulian.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 21:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:16 WIB

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:25 WIB

Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru