Sindikat Curanmor Parkir Depan Rumah di Bulian Dibekuk Polisi

- Redaksi

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Muara Bulian AKP Faisal SH dengan didampingi Kanit Reskrim IPDA Riky Wahyudi, SH saat menggelar Press Release, Kamis (05/01/23).

Kapolsek Muara Bulian AKP Faisal SH dengan didampingi Kanit Reskrim IPDA Riky Wahyudi, SH saat menggelar Press Release, Kamis (05/01/23).

BATANGHARI – Dua pemuda berinisial MTR (19) dan DM (20) tak berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Muara Bulian, Polres Batangahri.

Keduanya ditangkap lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Hal itu dingkapkan Kapolsek Muara Bulian AKP Faisal SH dengan didampingi Kanit Reskrim IPDA Riky Wahyudi, SH saat menggelar Press Release, Kamis (05/01/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keteranganya, Kapolsek Muara Bulian mengatakan kedua pelaku melakukan Curanmor pada Senin (03/10/22) sekitar pukul 19.55 WIB lalu di di Parkiran Depan Rumah warga berinisial BH (41) warga Jl Jendral Sudirman RT. 25 Kelurahan Rengas Condong Muara Bulian.

Korban saat itu hendak membeli rokok namun terkejut melihat sepeda motor Mio merah putih Nopol BH 6281 MT miliknya yang diparkirkan di depan rumah traib.

Korban lantas menanyakan kepada istrinya yang sebelumnya telah menggunakan motor tersebut dan di jelaskan istri nya bahwa “motor di depan”, mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan ke polsek Muara Bulian.

Setelah melakukan proses panjang penyelidikan dan penyidikan sejak menerima laporan korban akhirnya pelaku dapat ditangkap pada Rabu 28 Desember 2022 di Muara Bulian.

“Modus Operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berkeliling Muara Bulian dan bila melihat ranmor parkir di depan rumah serta ada kesempatan pelaku langsung melakukan Pencurian motor,” terang AKP Faisal Kapolsek Muara Bulian.

Dari penangkapan ini Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Warna putih dengan No Pol BH 6281 MT milik korban berhasil diamankan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana sub Pasal 55 ayat 1 dengan pidana maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Muara Bulian.(Edt)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru terhadap Siswinya di Tanjab Barat
Obrolan Singkat Kapolres Tanjab Barat dengan Pelaku Curanmor di Belasan TKP
Polres Tanjab Barat Ringkus 2 Pelaku Curanmor di 17 TKP, Satu Lagi Penadah Masuk DPO
BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis
Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT
Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:09 WIB

Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru terhadap Siswinya di Tanjab Barat

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:29 WIB

Obrolan Singkat Kapolres Tanjab Barat dengan Pelaku Curanmor di Belasan TKP

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:56 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus 2 Pelaku Curanmor di 17 TKP, Satu Lagi Penadah Masuk DPO

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:10 WIB

BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya

Berita Terbaru