Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 3 Kg dengan 8 Tersangka

- Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Alhajat Saat Pres RIlis, Jumat (13/1/23). FOTO : Dhea

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Alhajat Saat Pres RIlis, Jumat (13/1/23). FOTO : Dhea

JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,14 kg dan 0,91 kg dengan 8 orang tersangka yakni GL, NP, SP, AG, RD, RY, RS, dan NV.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan sabut  dan tersangka tersebut dari tiga laporan polisi yang berbeda.

“Jika kita hitung dalam satu gram Sabu dapat digunakan untuk lima orang. Maka yang bisa di selamatkan sebanyak 15.705 jiwa,” kata Thomas Panji, di Mapolda Jambi, Jumat (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian lanjut Thomas Panji, narkotika jenis ganja dari barang bukti yang ada yang bisa terselamatkan sebanyak 364 jiwa.

“Lalu jika dalam satu gram Sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta, maka jika di totalkan sabu tersebut bernilai Rp 4 Miliyar,” ujarnya.

Kombes Pol Thomas Panji menjamin kesemua barang bukti akan segera di musnahkan dan tidak akan beredar di masyarakat.

“Saya jamin, tidak ada barang bukti narkoba yang akan beredar keluar, ini akan segera kita hancurkan,” tegasnya.

Sementara itu. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Alhajat menyebutkan bahwa barang haram jenis sabu itu berasal dari Provinsi Riau.

“Tersangka ini kita tangkap di kawasan Sungai Duren, dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu ini akan di edarkan ke wilayah kota Jambi,” paparnya.

Mantan Wakapolres Tanjab Barat itu mengatakan salah satu tersangka merupakan mantan napi dengan kasus yang sama.

“RY mantan napi narkoba di Polres Tebo dua tahun yang lalu, tersangka ini mengedarkan narkoba sesuai pesanan, untuk upah sendiri jumlahnya bervariasi,” pungkas Alhajat. (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
Berita ini 315 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 21:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:16 WIB

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:25 WIB

Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru