JAKARTA – Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan 2014-2016 M. Djasman Pandjaitan menyebut bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terlalu kecil.
Djasman mengatakan, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mestinya dituntut 12 tahun. Sementara harusnya Putri Candrawathi dituntut hukuman 20 tahun.
Demikia itu diungkapkan Djasman Pandjaitan ketika hadir di ROSI disiarakan dalam kanal Youtube Kompas.TV Kamis 26 Januari 2023 pukul 20.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, menurutnya Richard Eliezer mestinya dituntut 4 tahun penjara. Sebab, skenario Sambo tidak akan terbongkar jika tanpa kejujuran Eliezer.
Kapuspenkum Kejagung di tahun 2009-2010 itu juga mengapresiasi keberanian tante almarhum Yosua mengungkap kejanggalan-kejanggalan kematiannya.
Djasman menambahkan bisa jadi Ferdy Sambo sakit hati dengan Eliezer, yang telah berkata jujur.
Soal Jaksa yang menahan tangis saat membacakan tuntutan hukuman bagi Eliezer, Djasman meminta agar diperiksa oleh atasannya.
Selengkapnya simak dalam ROSI di DISINI.