Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 30 November 2024 - 18:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo akan segera mengungkap kejelasan kenaikan gaji guru sebesar Rp 2 juta (instagram/@presidenrepublikindonesia

Presiden Prabowo akan segera mengungkap kejelasan kenaikan gaji guru sebesar Rp 2 juta (instagram/@presidenrepublikindonesia

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe, memberikan klarifikasi terkait pengumuman Presiden Prabowo Subianto mengenai peningkatan kesejahteraan guru. Menurutnya, informasi yang disampaikan Prabowo kerap disalahartikan sebagai kenaikan gaji, padahal yang dimaksud sebenarnya adalah tunjangan sertifikasi.

“Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi,” ujar Mansur, dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

Dalam acara Hari Guru Nasional 2024, banyak guru yang mengira pengumuman Prabowo mengacu pada kenaikan gaji.

Namun, Mansur menegaskan bahwa tambahan gaji untuk guru ASN sebenarnya adalah tunjangan profesi yang sudah ada sejak 2008. Oleh karena itu, guru ASN yang sudah bersertifikasi tidak akan merasakan kenaikan gaji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji,” tegas Mansur.

Bagi guru ASN yang belum tersertifikasi, pemerintah akan melaksanakan sertifikasi. Jika lulus, mereka akan menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok.

Sementara itu, guru non-ASN atau honorer memang mendapatkan peningkatan tunjangan sertifikasi dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, naik sebesar Rp 500.000.

“Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000,” tambah Mansur.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai realisasi janji kampanye Pilpres 2024.

Dalam acara di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024), Prabowo mengumumkan kenaikan tunjangan bagi guru ASN dan non-ASN.

“Kita telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus ASN dan PPPK serta guru non-ASN,” ujar Prabowo.

Pada 2025, sebanyak 64,4 persen guru (1.932.666 orang) telah bersertifikat pendidik, dengan anggaran kesejahteraan guru meningkat menjadi Rp 81,6 triliun, naik Rp 16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah juga akan melaksanakan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN yang memenuhi kualifikasi D4 dan S1.

Pernyataan Prabowo mengenai peningkatan kesejahteraan guru menyoroti perbedaan antara kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi.

Guru ASN yang sudah bersertifikasi tidak akan mengalami kenaikan gaji, sementara guru honorer mendapat tambahan tunjangan Rp 500.000, meningkatkan kesejahteraan mereka mulai Januari 2025.**

Editor : Lintastungkal

Sumber Berita: Belitung.tribunnews.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Tonggak Era Baru Hukum Kerja Indonesia
Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Tok! MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Bupati Husniah Talenrang Terancam Diberhentikan
Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!
Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
Kabar Duka: Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Umur 73 Tahun
Kemnaker: Kuasai Kompetensi dan Bahasa, Kunci Sukses Tembus Pasar Kerja Jepang
Tinjau MagangHub di API Banyuwangi, Wamenaker Tegaskan Peserta Harus Siap Mental dan Kompetensi Hadapi Dunia Kerja
Berita ini 270 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Tonggak Era Baru Hukum Kerja Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Tok! MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Bupati Husniah Talenrang Terancam Diberhentikan

Rabu, 30 September 2026 - 18:23 WIB

Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!

Selasa, 29 September 2026 - 18:01 WIB

Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

Berita Terbaru