Sat Reskrim Polres Merangin Amankan 4 Orang Terkait Jaminan Pidusia

- Redaksi

Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Terkait Jaminan Pidusia. FOTO : Net

Ilustrasi Terkait Jaminan Pidusia. FOTO : Net

MERANGIN – Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku  terkait Jaminan Pidusia.

Merka masing-masing berinisial PT (46) warga Talang Kawo, DMC (39) warga BTN Griya Nalo Tantan, AA (47) warga Perumahan Mentawak dan DS (53) warga Desa. Mentawak.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H mengatakan keempat orang tersebut diamankan pada Kamis (26/01/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubsi Penmas AIPTU Ruly mengatakan keempat orang tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi dengan Pelapor PT. ASTRA SEDAYA FINANCE Cabang Muara Bungo.

Menurut Ruly, peristiwa tersebut terjadi berawal pada tanggal 21 Mei 2021 saat terlapor membeli mobil Daihatsu Great XENIA X MT.1,3 warna Silver BH 1040 FQ secara kredit melalui PT. Astra Sedaya Finance Cab Muara Bungo selama 5 tahun atau 60 bulan.

Namun kmudian sekira tanggal 21 Juli 2022 terlapor berhenti membayar dan sekira bulan Agustus 2022 Terlapor menggadaikan mobil tersebut seharga R.24.000.000 kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak PT. Astra Sedaya Finance Cab Muara Bungo.

Akibat kejadian tersebut PT. Astra Sedaya Finance Cab Muara Bungo mengalami kerugian sebesar Rp 183.300.000 dan selanjutnya dilaporkan ke Poles Merangin untuk di tindak lanjut.

Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan saat ini keempat orang tersebut diamankan di Polres Merangin.

“Keempatnya dikenakan Primer Pasal 35 U RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Subsider Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP,” ujar Aiptu Ruly.

Sedangkan Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa 1 bundel Sertifikat Jaminan Fidusia No.W3.00068224.AH.05.01 TAHUN 2021; dan 1 Lembar Surat Pernyataan dari Terlapor PT. Astra Sedaya Finance Cab Muara Bungo.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 18:11 WIB

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

Senin, 21 April 2025 - 18:30 WIB

Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung

Selasa, 8 April 2025 - 21:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:16 WIB

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:25 WIB

Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Ketua DPRD Tanjab Barat  Hamdani, S. E bersama Dandim 0419/Tanjab Letkol Arm Dwi Sutaryo, S. E., M. Han saat tanam padi (Pentjb)

Advetorial

DPRD Tanjab Barat Siap Dukung Program Swasempada Pangan

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:25 WIB