Kurang dari 3 Jambi Pelaku Pembunuhan di Desa Sungai Abang Berhasil Diamankan

- Redaksi

Jumat, 17 Februari 2023 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK saat menggelar konferensi pers, Jumat (17/2/23). FOTO : HMS

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK saat menggelar konferensi pers, Jumat (17/2/23). FOTO : HMS

SAROLANGUN – Tidak butuh waktu lama Polres Sarolangun berhasil menangkap FW alis Febri Wendi  (27) warga Kelurahan Sarolangun Kembang yang merupakan pelaku pembunuhan korban Ryan Miranda alias Iyan (30) tahun warga Desa Sungai Abang.

Peristiwa yang merenggut nyawa korban RM terjadi pada Sabtu (14/2/23) pukul 14.30 WIB di jalan PT Dua Semeru Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Demikian diungkapkan Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK saat menggelar konferensi pers, Jumat (17/2/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Imam mengatakan berkat usaha pendekatan secara intens dan kekeluargaan kepada keluarga Pelaku FW diserahkan oleh keluarganya didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sarolangun.

“Alhamdulillah dalam kurun waktu tidak lebih dari 3 jam pelaku dapat diamankan oleh Polsek Sarolangun,” ungkapnya.

Imam mengatakan peristiwa berujung pembuhunan itu berawal sebelum kejadian tersangka FW terlibat keributan dengan korban dikarenakan korban melarang tersangka membeli buah sawit sortir dari perusahaan tanpa alasan yang jelas.

“Tersangka ini memiliki usaha lapak jual beli kelapa sawit sortiran/sisa perusahaan, karena merasa kesal dan marah kepada korban karena dilarang membeli kelapa sawit tanpa alasan yang jelas, ditambah lagi korban berusaha menyerang tersangka sehingga tersangka emosi dan langsung bersama tersangka lain “A” yang masih DPO melakukan pengeroyokan menggunakan sajam kepada korban sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

“Dari keterangan tersangka FW, korban mengejar dan menyerang Pelaku menggunakan sebilah parang, namun dapat dielak dan Pelaku berbalik menyerang Korban dibantu A (DPO) yang merupakan adik kandung Pelaku, sampai akhir Korban meninggal, kedua pelaku kemudian melarikan diri, keterangan ini masih kita dalami lagi,” sambungnya AKBP Imam Rachman.

Kapolres menambahkan bahwa Pelaku FW dijerat dengan pasal 338 KUHPidana jo pasal 170 ayat 2 ke-3 jo pasal 351 ayat 3 KUHP pidana.

“Pelaku FB diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang Dibekuk Polisi
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Berita ini 365 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:21 WIB

Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Berita Terbaru