JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan terduga membawa Emas hasil tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kab. Muaro Bungo sebanyak 3,6 Kg.
Demikian diungkapkan oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory saat pres rilis di lobby utama gedung B Mapolda Jambi, Selasa, (04/4/23).
Tory menyebut pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat, bahwa adanya dugaan kegiatan penampungan emas hasil penambangan illegal dan PETI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi tersebut kita kembangkan, tim gabungan Subdit IV, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Bungo, langsung menuju lokasi yang berada di daerah Kuamang Kuning, Kec. Pelepat Ilir, Kab. Muaro Bungo,” Jelas Tory.
Lanjut Dirreskrimsus pada saat tim tiba dilokasi, diperoleh informasi bahwa para pelaku telah berangkat membawa emas dari Kuamang Kuning menuju ke Provinsi Sumatera Barat.
“Tim segera mengikuti para pelaku, dan berhasil menghentikan mobil yang dikendarai oleh J, yang berdasarkan keterangannya membawa emas milik I dan N, selain itu juga didapatkan pelaku GB selaku pelebur emas. Para pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi.
Dari penangkapan ini, selain Barang bukti berupa emas sebanyak 3,6 Kg. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 56.559.000, 1 unit mobil, dan alat-alat untuk melebur butiran emas dan pencetakannya menjadi batangan emas.(Red)
Penulis : Angah
Editor : Angah
Sumber Berita : Pres Rilis