KUALA TUNGKAL – Sebanyak 575 bakal calon legislatif (Bacaleg) mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dari jumlah itu mereka diajukan oleh 17 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024.
Dengan demikian, ada 1 parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Taufik, S.Tr dikonfirmsi membenarkan ada satu partai politik yang tidak melakukan pendaftaran Bacalegnya yaitu Partai Garuda.
“Dari 17 parpol yang melakukan pendaftaran Bacaleg, ada 15 parpol yang lengkap 100 persen kuota pendaftaran atau sesuai kuota 35 kursi DPRD Tanjab Barat, sedangkan 2 parpol di bawah itu,” kata Taufik, Rabu (17/5/23).
Taufik menambahkan, 14 hari sejak 1 -14 Mei dibuka pendaftaran betul-betul dimanfaatkan oleh seluruh parpol untuk mendaftarkan para calegnya, khususnya di 4 hari terakhir.
“Setelah proses pendaftaran selesai, maka tahapan selanjutnya adalah proses verifikasi administrasi persyaratan bacaleg,” ujarnya.
Berikut Rincian 575 Bacaleg yang Mendaftar di KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal