BATANGHARI – Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan dua orang perempian pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua perempuan tersebut diketahui berinisial YM, (37) dan EN (35) keduanya adalah warga Kelurahan Ma Bulian Kabupaten Batanghari.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Deri OKI Wicaksono SH, Kamis, (22/6/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba menerangkan penangkapan YM dan EN berawal pada Rabu, 21 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di sebuah warung gorengan di Jalan Rangkayo Hitam Kelurahan Ma Bulian.
Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan di TKP yaitu di jalan Rangkayo Hitam tepatnya di warung gorengan RT 37 Kelurahan Ma Bulian.
“Dari hasil penggeledahan Tim Opsnal yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 16 paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” urai Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi kepada pelaku YN diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang dengan inisial J pada hari Selasa 20 Juni di daerah Mersam dengan maksud untuk dijual kembali.
“J ini masih dalam pengejaran kita,” ujar Kasat.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya.
“Keduanya dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba.(Red)
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal