Polres Batang Hari Amankan Dua Wanita dengan Kepemilikan 16 Paket Sabu

- Redaksi

Sabtu, 24 Juni 2023 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Wanita YM dan EN Diamakna di Mapolres Batanghari dengan BB 16 Paket Diduga Sabu. FOTO : Hms

Dua Wanita YM dan EN Diamakna di Mapolres Batanghari dengan BB 16 Paket Diduga Sabu. FOTO : Hms

BATANGHARI – Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan dua orang perempian pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua perempuan tersebut diketahui berinisial YM, (37) dan EN (35) keduanya adalah warga Kelurahan Ma Bulian Kabupaten Batanghari.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Deri OKI Wicaksono SH, Kamis, (22/6/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba menerangkan penangkapan YM dan EN berawal pada Rabu, 21 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di sebuah warung gorengan di Jalan Rangkayo Hitam Kelurahan Ma Bulian.

BACA JUGA :  Nama-Nama Anggota Bawaslu Terpilih Kabupaten Kota se Provinsi Jambi Periode 2023-2028

Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan di TKP yaitu di jalan Rangkayo Hitam tepatnya di warung gorengan RT 37 Kelurahan Ma Bulian.

“Dari hasil penggeledahan Tim Opsnal yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 16 paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” urai Kasat Narkoba.

BACA JUGA :  Perampok Sadis Beraksi di Tanjabtim, Harta Dikuras Pemilik Rumah Tewas

Dari hasil interogasi kepada pelaku YN diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang dengan inisial J pada hari Selasa 20 Juni di daerah Mersam dengan maksud untuk dijual kembali.

“J ini masih dalam pengejaran kita,” ujar Kasat.

BACA JUGA :  Tiga Pelaku Terlibat Penganiayaan Wartawan di Jambi Menyerahkan Diri Polisi

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya.

“Keduanya dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 298 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru