MERANGIN – Kapolda Jambi mengeluarkan Surat Resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 anggota Polres Merangin berinisial Bripda AS dan Brigadir RA.
Upacara PTDH terhadap kedua onkum personel tersebut dipimping langsung Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH, Senin (26/6/23) pagi.
Upacara dilakukan dengan cara menampilkan foto kedua anggota tersebut lalku diberikan tanda silang oleh Kapolres Merangin. Namun dalam upacara PTDH tanpa dihadiri oleh keduanya atau secara In Absentia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Darama amanatnya, Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata menekankan kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH tersebut.
Dia meminta seluruh personel Polres Merangin agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-semata untuk ibadah agar nantinya selamat dunia dan akhirat.
“Kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH ini, berdinaslah dengan baik dan ikhlas, layani masyarakat dengan tulus agar selamat dunia dan akhirat. Dan niatkan dalam setiap pelaksanaan tugas semata-mata untuk beribadah,” ujar Kapolres.
Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly. S. Sy, MH menambahkan, bahwa PTDH Bripda AS dan Brigadir RA telah diputuskan dalam Sidang Kode Etik Polri beberapa waktu lalu. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi personil Polres Merangin untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku dilingkungan Polri. Sekaligus sebagai infromasi kepada masyarakat Kabupaten Merangin khususnya bahwa status keduanya bukan lagi sebagai anggota Polri,” tandasnya.(Hms)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Polres Merangin