JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap satu tersangka yang sempat DPO dalam kasus Investasi Lele Bodong berinisial MS (41).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy membenarkan penangkapan DPO beninisial MS tersebut.
“Ditangkap pada Jumat 21 Juli di wilayah hukum Polsek Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polres Pali,” kata Mas Edy, Senin (24/7/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penagkapan DPO ini team Resmob Polda Jambi diback up Tim Opsnal Polsek Penukal Abab.
“MS kita tangkap di rumahnya di dusun VIII Desa Betung Barat dengan didampingi oleh perangkat desa setempat,” ungkap Mas Eddy.
Usai ditangkap MS langsung dibawa ke Polda Jambi.
Diketahui, Nama MS sempat ramai karena menjadi Direktur Utama DHD investasi lele bodong yang merugikan banyak mitra dengan nilai kerugian puluhan juta hingga miliaran rupiah di Jambi.
Pada tahun lalu 3 mantan petinggi DHD telah dijatuhi hukum oleh majelis Pengadilan Negeri Palembang.(*)
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal