KUALA TUNGKAL – Sepekan berjalan Bulan kemerdekaan (Agustusan), namun antusiasme masyarakat khususnya di Kota Kuala Tungkal, Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam mengibarkan Bendera Merah Putih sepertinya masih belum terbangkitkan.
Buktinya, hasil pantaun, Minggu (6/8/23) misalnya di sepanjang jalan Protokol (Jenderal Sudirman) dan jalan Kihajar Dewantara sebagian besar rumah warga, pertokoan kibaran Merah Putih terlihat sepi.
Hanya sebagian kecil yang sudah memasang tiang Bendera Merah Putih, Spanduk ucapan ada juga yang lengkap dengan pernak-pernik 17 Agustusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atau memang belum ada instruksi dari pemerintah sehingga masih minim sekali masyarakat yang mengibarkan bendera merah putih di lingkungan rumahnya masing-masing. Atau himbauannya belum sampai ke masyarakat.
Akan tetapi seyogianya, masyarakat tak perlu lagi diingatkan atau adanya instruksi untuk pemasangan Bendera merah Putih di bulan Agustus sebagai wujud bangga menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia Tanah air tercinta.
Perlu kita ketahui, Pemasangan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus memang harus dilaksanakan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023.
Lebih ironis lagi, juga terpantau di sejumlah rumah ASN dan pribadi pejabat juga terlihat ada yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah mereka, harus meraka ini menjadi contoh bagi masyarakat umum.
Padahal belum lama ini Pemkab Tanjab Barat melalui Badan Kesbangpol membangikan 1.482 Bendera Merah Putih kepada Warga Masyarakat dalam Gerakan Nasional Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih Tahun 2023 provinis Jambi.
Perlu diketahui, Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal