Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun

- Redaksi

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman ketika pres rilis dan Kedua Sejoli Turut Dihadirkan, Jumat (8/9/23). FOTO : HMS Res

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman ketika pres rilis dan Kedua Sejoli Turut Dihadirkan, Jumat (8/9/23). FOTO : HMS Res

MERANGIN – Dua sejoli asal Pekanbaru, Riau berinisial HS dan SA ditangkap Saresnarkoba Polres Sarolangun, Jambi.

Mereka ditangkap saat hendak mengantar pesanan sabu seberat 99 gram ke wilayah Sarolangun.

“Kedua tersangka ini statusnya berpacaran, mereka hendak mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Kecamatan Limun,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman ketika pres rilis, Jumat (8/9/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Imam mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat lewat program Jumat Curhat Polri yang rutin diadakan setiap minggu oleh Polres Sarolangun jajara untuk menampung aspirasi masyarakat.

Dari informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan.

“Penangkapan saat mereka melintas menggunakan mobil Avanza di Desa Mounti, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun,” ungkap Kapolres Sarolangun.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket sabu seberat 99 gram.

“Dari kedua tersangka, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam satu plastil klip berisi bongkahan dan serbuk Kristal putih dengan berat bersih 99,96 gram, alat hisap sabu, dua unit HP, plastik tempat tisu dan satu unit mobil Avanza warna silver,” ujarnya.

Sejoli ini kini diamankan di Mapolres Sarolangun guna penuelidikan lebh lanjut.

Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga,” tutupnya.*

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Kepolisian Hentikan Kasus Penganiayaan di Tanjab Barat, Pelaku Ternyata Korban Begal
Polsek Tebing Tinggi Bekuk 3 Pelaku Narkoba, Satu Buron
Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru terhadap Siswinya di Tanjab Barat
Obrolan Singkat Kapolres Tanjab Barat dengan Pelaku Curanmor di Belasan TKP
Polres Tanjab Barat Ringkus 2 Pelaku Curanmor di 17 TKP, Satu Lagi Penadah Masuk DPO
BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis
Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT
Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Berita ini 178 kali dibaca
Ayo, kunjungi Lintastungkal.com dan baca artikel-artikel berita dan informasi lainnya untuk menunjang pengetahuan dan wawansan anda!

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 01:24 WIB

Kepolisian Hentikan Kasus Penganiayaan di Tanjab Barat, Pelaku Ternyata Korban Begal

Selasa, 7 Mei 2024 - 15:30 WIB

Polsek Tebing Tinggi Bekuk 3 Pelaku Narkoba, Satu Buron

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:09 WIB

Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru terhadap Siswinya di Tanjab Barat

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:29 WIB

Obrolan Singkat Kapolres Tanjab Barat dengan Pelaku Curanmor di Belasan TKP

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:56 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus 2 Pelaku Curanmor di 17 TKP, Satu Lagi Penadah Masuk DPO

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:10 WIB

BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Berita Terbaru