JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan oknum perangkat Desa Kampung Baru berinisial FZ sebagai tersangka dalam pegnerbekan kasus Narkoba di Batang Asam, Kab. Tanjab Barat beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan penetapan status tersangka tersebut, dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.
“FZ sudah ditetapkan tersangka,” kata Thomas Panji di Jambi, Jumat (20/10/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 gram, Ditresnarkoba Polda Jambi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan (senpira) dari tangan FZ.
“Hasil dari gelar perkara memang betul itu senjata api rakitan milik pelaku, saat ini sudah diserahkan ke Ditreskrimsus,” sebut Thomas.
Dalam kasus ini FZ diyakini polisi sebagai Bandar Narkoba.
Selain FZ, penyidik juga menetapkan satu tersangka berinisial WN, yang ditangkap secara bersamaan.
Sementara, Tiga orang lainnya berinisial R, L, dan F akan diajukan rehap ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal